Beberapa hari begitu heboh (baca : gonjangganjing) kepala sekolah di Bandung diperiksa Kejati Jabar berkaitan dengan pungutan dana Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan relevansinya dengan PP 47/2008 dan PP 48/2008.
Melihat kasus ini, nampaknya harus menjadi bahan kajian dan renungan kita tentang biaya pendidikan baik di tingkat SD, SMP dan SMA. Karena selama ini sekolah sudah kehilangan sentuhan "jiwa kependidikannya" ketika menghadapi tahun pelajaran baru, bahkan sudah dianggap "panen tahunan" yang tidak boleh terlewatkan. Ada Kepala Sekolah di Ciamis merasa bahwa apa yang mereka lakukan tidak salah dengan berkata : "kalau gak mau bayar segitu, gak usah sekolah kesini !".
(Untuk menambah lengkapnya baca buku Orang miskin dilarang sekolah dan pembodohan siswa tersistematis).
Solusi dari gonjang ganjing ini adalah bukan demo Kepsek atau Komite Sekolah ke Kejati, tapi Dinas Pendidikan Propinsi dan Disdik Kab/Kota untuk membentuk tim penelitian dan pengkajian RAPBS. Karena akar persoalan semuanya adalah RAPBS yang telah disusun oleh fihak sekolah dan Komite selalu dipaksakan disetujui oleh fihak orangtua dalam rapat dan biasanya lagi biaya tersebut khusus untuk kelas 1 sudah dibayar pada saat daftar ulang walau belum rapat orang tua yang tak pernah ada perubahan.
Mari kita berfikir jernih untuk menyikapi masalah ini, fihak sekolah dan komite jangan merasa ditelanjangi tapi harus diambil hikmahnya karena "diselamatkan" dengan teguran ini. Kalau penyikapannya emosional dan tidak mau introspeksi, maka jangan salahkan fihak yudikatif mengambil tindakan hukum kepada Kepsek dan Komite Sekolah di kemudian hari.
(Jangan ada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah masuk penjara gara- gara RAPBS ! )

1 komentar:
sip,lah.. kang di, moga nanti kalo akang dah duduk jadi wakil rakyat Jabar, bisa memberikan masukan-masukan terbaiknya demi kemajuan PENDIDIKAN di Jabar, khususnya di Ciamis nih, yang sampe saat ini blom ada perhatian khusus dari Pemkab bwt dunia Pendidikan, apalagi bisa memberikan Tunjangan Daerah bagi Guru-guru, yang udah dilaksanakan oleh daerah lain, sesuai perundang-undangan.
Brovo, kang Didi. moga succsess....
Posting Komentar